You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Suela
Logo Desa Suela
Desa Suela

Kec. Suwela, Kab. Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Selamat Datang di Website Resmi Desa Suela, Kec.Suela, Kab.Lombok Timur, NTB

Hutan di Atas Menipis, Keran di Bawah Menangis

MUHAMMAD HIRSAN 09 September 2026 Dibaca 17 Kali

Oleh Muhammad Hirsan., S.Pd., S.H

Mantan Staf Advokasi dan Kampanye Gema Alam NTB, pendamping program Koalisi RMI – Gema Alam NTB di Sub DAS Pohgading Sunggen tahun 2016–2018.

Saya menulis ini bukan sebagai peneliti yang datang membawa kuesioner lalu pulang. Saya pernah ikut membawa program itu masuk ke desa-desa ini — menempel undangan pelatihan, menghitung peserta, menutup laporan kegiatan. Delapan tahun kemudian, tangki air kembali berbaris di Suela. Maka tulisan ini punya beban ganda: mengkritik yang salah, sekaligus jujur bahwa saya bagian dari yang pernah mencoba dan belum berhasil.

Agustus kemarin, tangki air jadi tamu paling ditunggu di empat kecamatan Lombok Timur: Jerowaru, Suela, Montong Gading, dan Pringgabaya. Catatan BPBD menyebut satu tangki 25.000 liter, datang dua kali seminggu. Jerigen berjajar sejak pagi, seperti antrean pembagian harapan. Awal September ini Gili Trawangan — pulau yang kamar hotelnya jutaan semalam — ikut kehabisan air bersih dan wisatawan mulai angkat kaki. Ternyata sebanyak apa pun devisa, air tidak bisa diciptakan dari ketiadaan.

Kita di Suela tahu persis rasanya. Nama mata air Lemor harum dari tanah kita sendiri, tetapi beberapa tahun ini warga bercerita debitnya menyusut. Pipa PDAM dari sana mengalir ke Ketangga, Selaparang, Suntalangu, sampai Pringgabaya. Desa kita kebagian PAMDes. Direktur PDAM sendiri mengakui di depan wartawan bahwa cakupan air perpipaan Lombok Timur baru “dua persenan”.

WALHI NTB mencatat pada 2025 Lombok Timur punya 216 mata air, dan yang dimanfaatkan PDAM hanya 20. Baca sekali lagi pelan-pelan: dua ratus enam belas, yang dipakai dua puluh. Angka-angka itu bukan nasib. Angka-angka itu punya sejarah, dan sejarahnya punya pasal-pasal.

Kita tidak perlu mundur sampai zaman kerajaan. Cukup sampai zaman yang masih diingat ayah dan kakek kita. Tetua Desa Mekarsari bersaksi bahwa pada tahun 1960-an semua sungai masih berair sepanjang kemarau. Air belum pernah jadi bahan percakapan, karena ia selalu ada. Lalu pada 1970 kontraktor kehutanan masuk ke hutan Sapit, kawasan Pidana dan Serata. Sekitar 50 hektare ditebang dan sekitar 200 keluarga terlibat jadi pekerja. Sejak itu hutan tidak lagi sekadar hutan — ia jadi komoditas.

Tahun 1990 status perlindungan lahir. Rinjani ditetapkan sebagai Taman Nasional seluas 40.000 hektare, dan kawasan KPHL Rinjani Timur tercatat 37.063,71 hektare. Di atas kertas semuanya dilindungi. Delapan tahun kemudian, pada 1998, ada dua cerita dalam satu tahun: di Mekarsari pemerintah menjalankan program “jalur hijau”, reboisasi selebar 50 meter di pinggir batas hutan dengan upah Rp7.000 sehari; sementara di Selelos warga turun menolak perusahaan penebangan. Tahun itu juga Orde Baru runtuh, ruang berorganisasi terbuka, dan warga mulai berani mencatat sendiri apa yang terjadi pada hutannya.

Tahun 2012 ada dua ketukan palu di Jakarta yang menentukan sampai hari ini. Mahkamah Konstitusi memutuskan hutan adat bukan lagi hutan negara lewat Putusan 35/PUU-X/2012. Di tahun yang sama Menteri Kehutanan menetapkan kawasan hutan lindung NTB lewat SK 22/Menhut-II/2012 — dasar hukum Hutan Lindung Petandakan, tempat Mata Air Lemor berdiri.

Jadi keran yang kering hari ini bukan musibah yang datang tiba-tiba. Ia rapor dari enam puluh tahun keputusan: keputusan menebang, keputusan melindungi, dan keputusan membiarkan.

Sekarang angkanya, biar bicara sendiri. Jurnal Valid dari STIE AMM Mataram mencatat kawasan KPHL Rinjani Timur pada 1990 masih 37.063,71 hektare, dan kini tinggal 28.147,01 hektare. Hilang 8.916 hektare, hampir seperempat. Catatan yang sama menyebut jumlah mata air turun 50 persen dibanding 1985, dan debit sungai rata-rata turun 30 persen.

Kementerian LHK melalui Ditjen KSDAE pada 2019 menyebut Taman Nasional Gunung Rinjani adalah hulu dari 90 persen sungai di Pulau Lombok dan berbatasan dengan 42 desa. Kalau hulunya terganggu, empat puluh dua desa ikut merasakan, sampai ke keran dapur kita. WALHI NTB menambahkan bahwa lahan kritis Lombok Timur mencapai 134.212 hektare, kerusakan hutan NTB disebut 60 persen, dan izin tambang sekitar 700. Satu contoh disebut terang: tambang di Desa Pohgading Timur, Pringgabaya, yang belum direklamasi. Nama sungainya sama dengan nama sub-DAS kita.

Kampung kita sendiri punya angkanya. Catatan Gema Alam NTB tentang Desa Mekarsari menyebut desa itu berbatasan dengan 601 hektare hutan lindung, dengan 350 hektare digarap warga. Dari 2.280 kepala keluarga, ada 470 kepala keluarga penggarap. Survei 2015 mencatat 949 keluarga miskin atau 45 persen, dan 816 keluarga tanpa lahan sawah. Adapun Mata Air Lemor berdiri di Hutan Lindung Petandakan register RTK 9, Desa Suela, dengan kawasan hutan tujuan khusus 82,9 hektare ditambah areal terbuka 48 hektare.

Rantainya kita semua hafal: hutan hilang, ganti jagung, tak ada akar yang menahan hujan. Air lari sekaligus ke bawah — banjir waktu hujan, mata air kering waktu kemarau. Hulunya satu, deritanya dibagi rata ke bawah.

Saya ikut mengumpulkan sebagian angka itu. Dan justru karena itu saya tahu satu hal yang jarang ditulis: data kemiskinan dan data kerusakan hutan di wilayah ini selalu muncul berdampingan. 470 kepala keluarga penggarap itu bukan perusak yang perlu diusir. Mereka orang yang tidak punya pilihan lain. Setiap kebijakan yang mengabaikan fakta itu akan gagal, seberapa pun galak bunyinya.

Bagian berikut ini yang paling sulit saya tulis, karena saya ada di dalamnya.

Pada 2013 sampai 2018, Pemerintah Amerika menghibahkan 600 juta dolar untuk Indonesia — terserap 474 juta dolar — lewat lembaga bernama MCA-Indonesia, dengan program terbesar bernama Kemakmuran Hijau. NTB jadi provinsi fokus. April 2017 Gubernur NTB diundang khusus ke Jakarta memberi testimoni, dan ucapannya tercatat resmi di Bappeda: kegiatan Kemakmuran Hijau di NTB meliputi energi biogas, penguatan kelembagaan masyarakat lingkar hutan, pengelolaan hasil hutan bukan kayu, dan — baca pelan-pelan — rehabilitasi lahan dan perlindungan mata air di kawasan Gunung Rinjani.

Uang itu turun persis di tanah tempat saya bekerja. Koalisi RMI atau Rimbawan Muda Indonesia bersama Gema Alam NTB memegang hibah ekowisata berbasis masyarakat di tiga kecamatan Lombok Timur: Suela yang mencakup Desa Suela, Mekarsari, dan Sapit; Wanasaba dengan Desa Beririjarak; serta Pringgasela. Enam desa target itu berada di kawasan Sub DAS Pohgading Sunggen dan Pancor Barong. Dokumen programnya menyebut dengan nama terang bahwa Wisata Alam Lemor adalah aset ekowisata Desa Suela.

Saya ingat betul ruangannya. Desa Suela jadi tuan rumah pelatihan keuangan mikro. Yang datang dan bertahan sampai sesi terakhir hampir selalu perempuan, sebab ketika suami jadi buruh migran, istri yang memikul rumah. Di Sapit ada hutan kemasyarakatan 450 hektare dan kopi 10 ton setahun yang dulu dijual basah ke tengkulak; kami mengajari mengolah, mengemas, dan menjualnya layak. Di Mekarsari dan Sapit, madu serta empon-empon diolah jadi jipang jahe, serbuk kunyit, dan minuman temulawak. Di Pringgasela ada tenun pewarna alami. Dibentuk pula Koperasi Hijau, dan BUMDes enam desa disinergikan.

Hibahnya tutup buku April 2018. Gubernur waktu itu menjanjikan Perda atau Pergub dan anggaran daerah untuk keberlanjutan. Spanduknya sudah lama tak ada, dan janji itu — sepanjang yang bisa saya telusuri — tidak pernah menjelma jadi satu produk hukum daerah pun.

Bukan hanya kami yang bekerja di sana. ADBMI Foundation mendampingi 12 desa lingkar hutan Taman Nasional Gunung Rinjani, termasuk Desa Perigi yang masih Kecamatan Suela, dengan logika yang tajam: warga termiskinlah yang paling terdorong masuk hutan, maka sejahterakan mereka agar jadi pagar penjaga kawasan. Santiri Foundation pada 2017 memetakan secara partisipatif 53 desa di tiga kabupaten, dua di antaranya Kecamatan Jerowaru dan Suela. Oktober 2017, anak-anak sekolah menonton film animasi hasil hutan bukan kayu di aula Kantor Camat Suela.

Sekarang pertanyaan yang saya ajukan pertama-tama kepada diri saya sendiri, baru kepada pemerintah daerah: apa yang masih hidup dari semua itu? Ekowisata Suela masih bernapas atau tinggal nama? Koperasi Hijau masih berputar atau tinggal papan? Petani Sapit sudah menyangrai kopi sendiri, atau kembali menjual basah? Kalau jawabannya “tidak tahu”, itu bukan aib — itu pekerjaan rumah. Tetapi menjadi aib kalau tidak ada satu pihak pun, termasuk Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan Pemerintah Provinsi NTB, yang merasa perlu mengevaluasinya secara terbuka.

Kalau menjaga hutan terasa seperti nasihat romantik, tengok Santong di lereng barat laut Rinjani. Hutan kemasyarakatan seluas 758 hektare dijaga koperasi sejak 1997, izin resminya terbit 2009, dan anggotanya 832 orang. Awiq-awiq mereka keras dan sederhana: pohon tanaman 1997 tidak ditebang; kayu hanya untuk memperbaiki rumah dan tidak boleh dijual; tebang satu pohon, tanam minimal empat bibit. Hasilnya, dari hasil hutan bukan kayu, pendapatan petani disebut rata-rata Rp3 juta per orang per bulan, dan pada musim bagus lebih dari Rp5 juta. Santong jadi hutan kemasyarakatan pertama di Indonesia yang lulus ekolabel. Media program MCA-Indonesia memberitakan mata air di Santong yang dulu sempat kering kini mengalir lagi.

Perlu saya tandai dengan jujur di sini. Klaim bahwa mata air Santong mengalir lagi adalah kesaksian yang terpublikasi, bukan hasil pengukuran hidrologi pembanding. Angka pendapatan Rp3 sampai Rp5 juta adalah klaim pengurus koperasi. Angka kerusakan hutan 60 persen dan 134.212 hektare lahan kritis adalah kompilasi WALHI yang metode rincinya tidak dipublikasikan. Semuanya tetap saya kutip karena arahnya konsisten dengan data resmi, tetapi pembaca berhak tahu statusnya. Sebaliknya, angka debit Lemor 200 meter kubik per menit sengaja tidak saya pakai karena tak terverifikasi, begitu pula cerita pemandian raja yang merupakan legenda tanpa sumber.

Sekarang pelajaran paling mahal, dan datangnya justru dari lembaga pemberi hibah itu sendiri. Tahun 2022 MCC mengevaluasi programnya dan mengakui secara terbuka bahwa dari 23 hibah energi terbarukan untuk desa-desa, empat tahun setelah program tutup, 6 mati total dan hanya 4 yang optimal. Pemakai listrik susut dari 9.095 menjadi kurang dari 3.000. Hampir separuh hibah dinilai buruk prospek keberlanjutannya. Bukan karena alatnya jelek, melainkan karena tidak ada biaya perawatan, kepemilikan tidak jelas, iuran tidak terpungut, dan pasar tidak tersambung. Dari 15 rumah produksi, tinggal 5 yang jalan.

Kenapa ini urusan kita? Karena penyakit yang sama mengintai infrastruktur air kita. Reservoar Suela masuk rencana kerja PDAM sejak 2019 dan sampai hari ini belum terbangun. PAMDes ada, tetapi debit sumbernya menyusut. Pipa itu gampang dipasang; yang susah adalah tiga hal berikut — dan mulai sekarang, jadikan ini tiga pertanyaan wajib setiap ada pejabat menjanjikan pembangunan. Pertama, skema perawatannya apa dan dianggarkan di mana? Kedua, iurannya siapa yang memungut dan disetor ke mana? Ketiga, asetnya milik siapa setelah proyek selesai? Infrastruktur tanpa tiga jawaban itu bukan pembangunan. Itu monumen, untuk dikeluhkan lima tahun lagi.

Bagian berikut saya tulis dengan disiplin latar hukum saya, tetapi dengan bahasa yang bisa dibaca di beruguq. Banyak orang mengira urusan air dan hutan hanya soal proyek dan anggaran. Bukan. Di bawah semua angka tadi ada lapisan hukum, dan sesungguhnya kuat.

Yang paling dasar adalah konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dikuasai negara berarti negara itu pengelola, bukan pemilik; pemilik manfaatnya adalah rakyat. Lalu Pasal 28H ayat (1) menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera dan bertempat tinggal di lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jadi ketika keran kita kering dan hutan kita gundul, secara hukum itu bukan sekadar musibah — ada hak yang belum terpenuhi.

Air juga punya riwayat hukum yang panjang, dan rakyat pernah menang. Tahun 2004 lahir Undang-Undang Sumber Daya Air Nomor 7 Tahun 2004 yang memperlakukan air agak kelewat bebas seperti barang dagangan. Warga menggugat, dan pada 2015 Mahkamah Konstitusi membatalkan seluruh undang-undang itu lewat Putusan 85/PUU-XI/2013. Pesannya terang: air adalah hak asasi, bukan komoditas biasa. Penggantinya, UU 17/2019, menjamin hak setiap warga atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari dengan urutan prioritas yang jelas, yaitu kebutuhan pokok sehari-hari lebih dulu, lalu pertanian rakyat, baru yang lain.

Artinya untuk kasus Ketangga dan desa-desa kita, secara hukum tidak boleh air dari mata air di tanah kami melompati dulu kampung kami yang haus. Prioritas pertama bukan pipa yang paling jauh dan paling besar, melainkan kebutuhan pokok warga di sekitar mata air. Ini bukan sentimen. Ini undang-undang.

Hutan pun punya batas minimum yang tak pernah diaudit terbuka. UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 18 mengamanatkan kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau. Data WALHI menyebut kerusakan hutan NTB sudah 60 persen. Maka pertanyaan hukumnya sederhana dan belum pernah dijawab terbuka oleh Pemerintah Provinsi NTB maupun Pemerintah Kabupaten Lombok Timur: di DAS-DAS kita, termasuk Pohgading Sunggen, apakah rasio 30 persen itu masih terpenuhi, siapa yang mengukur, dan di mana hasilnya diumumkan? Selama tidak ada yang mengumumkan, tuntutan pertama warga akan selalu sama, yaitu buka datanya.

Warga juga punya pintu legal, bukan pintu belakang. Skemanya sudah tersedia, yaitu Kemitraan Kehutanan lewat Permenhut 39/2013 yang dipakai Mekarsari sejak 2015 melalui GAPOKTAN Puncak Semaring, dan Perhutanan Sosial lewat PermenLHK 8/2021 dengan lima skema: Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan, dan Hutan Adat. Warga lingkar hutan tidak harus memilih antara diusir atau menebang diam-diam. Pintunya sudah disediakan hukum; tinggal pemerintah daerah membukanya lebar-lebar, dan warga mengetuknya beramai-ramai.

Pintu terbesar yang baru terbuka adalah hutan adat. Putusan MK 35/PUU-X/2012 mengeluarkan hutan adat dari kategori hutan negara. Efeknya baru terasa satu dekade kemudian: bulan ini Kementerian Kehutanan menargetkan Hutan Adat Bayan sebagai yang pertama di NTB. Jalurnya dua tahap, yaitu SK bupati yang mengakui masyarakat hukum adat sebagai subjek, lalu penetapan menteri atas objeknya; tahun 2025 saja terbit 12 SK bupati. Kalau Bayan bisa, wilayah adat lingkar Rinjani bisa menempuh jalan yang sama. Koslata bahkan sudah mendata 30 hutan adat di Lombok Utara sejak 2005 — datanya tinggal dilanjutkan, bukan dimulai dari nol.

Dan desa bukan penonton. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 memberi desa kewenangan atas sumber daya berskala desa, termasuk mengelola air bersih lewat BUMDes atau PAMDes, dan Dana Desa boleh dipakai untuk air bersih serta perlindungan mata air. Artinya membangun reservoar kecil, melindungi sempadan mata air, dan mengatur tarif air desa tidak perlu menunggu kabupaten. Kewenangannya sudah di tangan; yang dibutuhkan tinggal peraturan desa dan keberanian.

Informasi juga hak, dan perusak bisa dijerat. UU Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik menyediakan informasi publik, dan kalau ditolak warga bisa bersengketa ke Komisi Informasi. Data 216 mata air, hasil ukur debit, rencana kerja PDAM, dan dokumen lingkungan tambang semuanya informasi publik. Krisis data sering kali bukan takdir, melainkan pelanggaran atas hak tahu warga. Sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 memberi warga hak menggugat dan organisasi lingkungan hak gugat atau legal standing, dengan sanksi administratif, perdata, sampai pidana bagi perusak. Aturan pertambangan juga mewajibkan reklamasi dan pascatambang, sehingga kasus tambang Pohgading Timur yang disebut WALHI belum direklamasi sesungguhnya adalah berkas hukum yang sudah cukup lengkap: kewajibannya jelas, dugaannya terlihat, dan penindaknya ada.

Kesimpulan hukumnya satu kalimat. Teksnya kuat; penegakannya yang lemah. Tidak perlu undang-undang baru untuk menyelamatkan Lemor. Yang dibutuhkan adalah menegakkan yang sudah ada, dan itu bisa ditagih warga secara tertulis, dengan data, lewat jalur yang sah.

Maka dari catatan panjang ini saya rapikan enam tuntutan, masing-masing dengan sandaran hukumnya, supaya tidak bisa dijawab dengan kalimat “nanti kami pelajari dulu”. Enam tuntutan warga Ketangga pada Februari 2021 pun masih sah semuanya.

Pertama, buka data mata air. 216 titik itu di mana, berapa debitnya, siapa pemakainya, dan bagaimana trennya. Diumumkan berkala, bukan diberikan kalau diminta. Dasarnya UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua, evaluasi tambang galian C dan paksa reklamasi, mulai dari yang sudah disebut WALHI di Pohgading Timur, sekaligus umumkan status jaminan reklamasinya. Dasarnya UU 32/2009 dan kewajiban reklamasi serta pascatambang bagi pemegang izin.

Ketiga, bangun reservoar Suela berikut skema rawat, iuran, dan kepemilikan asetnya. Ia sudah direncanakan sejak 2019 dan belum terwujud. Jangan ulangi 23 hibah energi yang mati suri karena tiga hal itu tidak pernah dijawab. Dasarnya UU 6/2014 dan prioritas penggunaan Dana Desa untuk air bersih.

Keempat, perluas perhutanan sosial dan kemitraan ala Mekarsari dan Santong. 470 kepala keluarga penggarap itu calon penjaga, bukan calon pesakitan. Dasarnya PermenLHK 8/2021 dan Permenhut 39/2013.

Kelima, hidupkan lagi ekowisata desa warisan program 2016 sampai 2018 — Lemor, tenun, kopi, madu — dan sambungkan ke label geoproduk Geopark Rinjani serta BUMDes. Mulai dengan satu evaluasi terbuka: apa yang masih hidup? Dasarnya UU 6/2014 dan status Green Card Geopark Rinjani.

Keenam, terbitkan peraturan desa perlindungan mata air, dengan mengadopsi awiq-awiq Santong yang berbunyi tebang satu tanam empat, dan model Bayan yang menjaga mata air lewat budaya. Dasarnya UU 6/2014, UU 17/2019, dan Putusan MK 35/PUU-X/2012.

Ini bukan tuntutan politik. Ini tuntutan bertahan hidup, sebab air tidak kenal warna baju.

Tetua kita bilang, dulu tahun enam puluhan sungai masih berair di musim kemarau. Santong membuktikan mata air yang mati bisa hidup lagi kalau hutannya dijaga dan aturannya ditegakkan. Hukum kita, dari UUD sampai putusan MK, berpihak pada air dan pada warga yang menjaganya.

Yang belum berpihak, ironisnya, justru kita sendiri: pada data yang tak pernah kita tagih, pada program yang tak pernah kita tanya kabarnya, pada hutan yang kita biarkan dihabiskan diam-diam. Saya menulis kalimat itu sambil menunjuk diri sendiri lebih dulu. Saya pernah memegang spanduk program itu. Saya juga yang tidak menagih janji Perda atau Pergub-nya selama delapan tahun.

Anak-cucu kita nanti akan bertanya: waktu air masih mengalir, apa yang kalian kerjakan? Jangan kita jawab dengan diam.

Air tidak habis di keran. Air habis di hutan. Dan hutan tidak pernah hilang sendiri — ia dihabiskan. Selama kita masih ingat dari mana air datang, masih ada waktu menjaganya pulang.

Catatan sumber: data dan angka dalam tulisan ini bersumber dari WALHI NTB (2025), Gema Alam NTB, Jurnal Valid STIE AMM Mataram, Ditjen KSDAE Kementerian LHK (2019), laporan evaluasi MCC dan Social Impact (2022), Bappeda NTB, Suara NTB, Kolomdesa, Speaker Kampung, ANTARA, serta peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang nomornya disebut langsung di dalam teks. Penulis adalah mantan Staf Advokasi dan Kampanye Gema Alam NTB serta pendamping program Koalisi RMI – Gema Alam NTB 2016–2018 di kawasan yang dibahas; bagian yang bersifat kesaksian pribadi telah ditandai di dalam tulisan. Tulisan ini adalah esai advokasi lingkungan berbasis data, bukan alat kampanye siapa pun; kritik diarahkan pada kebijakan dan penegakannya, bukan pada pribadi.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image